Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (“PT INTI (Persero)”) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan saham 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
PT INTI (Persero) didirikan pada 30 Desember 1974 dan memperoleh status Badan Hukum pada 01 Agustus 1975 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Akta Pendirian Badan Hukum ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.Y.A.5/273/10 tertanggal 01 Agustus 1975, dengan modal dasar Rp 1.000.000.000.000. Modal tersebut terbagi atas 1.000.000 lembar saham, masing-masing bernilai Rp 1.000.000.
Modal yang ditempatkan sebesar Rp 350.000.000.000 atau sejumlah 350.000 lembar saham, dengan komposisi kepemilikan saham 100% Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, komposisi tersebut mengalami perubahan setelah Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 24 Februari 2025. Undang-Undang tersebut menyebutkan mengenai kewenangan pengelolaan BUMN diberikan pada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku Pemegang Saham Seri B.
Selain itu, Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk Pendirian Holding Operasional, yang mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam rangka pendirian Holding Operasional, salah satunya pengalihan 349.999 Saham Seri B PT INTI (Persero).
Regulasi itupun kemudian diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara.
Selanjutnya, Menteri BUMN pun menerbitkan Surat Kementerian BUMN Nomor S-192/MBU/03/2025 tertanggal 22 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengalihan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia atas Perseroan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Dengan demikian, terhitung sejak ditetapkannya regulasi tersebut maka komposisi Pemegang Saham PT INTI (Persero) terdiri dari 1 lembar Saham Seri A milik Negara Republik Indonesia dan 349.999 lembar Saham Seri B milik PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Hingga 31 Desember 2023, PT INTI (Persero) merupakan Non-Listed Company karena belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan tidak menjual sahamnya kepada investor publik. Oleh karena itu, informasi mengenai nama bursa, jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, harga saham, volume perdagangan, aksi korporasi terhadap saham serta informasi apa pun mengenai kronologi pencatatan dan jenis tindakan korporasi yang mendorong perubahan dalam jumlah saham, tidak tersedia.
Sampai dengan 31 Desember 2023, PT INTI (Persero) tidak mencatatkan efek lainnya pada Bursa Efek Indonesia. Oleh sebab itu, informasi kronologis pencatatan efek lainnya, tingkat bunga/imbalan efek lainnya, tanggal jatuh tempo efek lainnya, serta jenis aksi korporasi yang menyebabkan perubahan jumlah efek lainnya tidak tersedia.
Sampai dengan 31 Desember 2023, PT INTI (Persero) tidak pernah dikenakan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspension) dan/atau penghapusan pencatatan saham (delisting).
Sampai dengan 31 Desember 2023, PT INTI (Persero tidak menerbitkan obligasi/sukuk/obligasi konversi sehingga tidak terdapat informasi mengenai jumlah obligasi/sukuk/obligasi konversi yang beredar (Outstanding), tingkat bunga/imbalan, tanggal jatuh tempo, dan peringkat obligasi/sukuk.
Sampai dengan 31 Desember 2023, PT INTI (Persero) tidak memiliki pendanaan lainnya yang bersumber dari publik.
Copyright © 2020 PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)