PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

PT INTI SABET PERINGKAT TERTINGGI ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021

BANDUNG – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau biasa disebut PT INTI (Persero), dinobatkan sebagai Badan Publik “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Predikat “Informatif” yang diraih PT INTI (Persero) ini merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021.

“Hasil penilaian ini diharapkan jadi sarana introspeksi badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya ucapkan selamat pada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai “Badan Publik Informatif”,” ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin, pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 secara virtual, Selasa (26/10).

Pada momen penganugerahan yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin itu, PT INTI (Persero) meraih predikat “Informatif” pada posisi kedua dengan skor sebesar 93,51. Pencapaian ini merupakan peningkatan dari predikat sebelumnya yaitu “Menuju Informatif” yang berada pada posisi empat dengan skor sebesar 83,79.

Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip yang hadir secara virtual itu juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya pada Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan penghargaan atas aspek pelayanan informasi yang telah dijalankan oleh Perusahaan. “Prestasi ini menjadi sebuah peningkatan yang sangat pesat, karena pada dua tahun sebelumnya kami berada di klasifikasi “Kurang Informatif”. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus membenahi diri dan berinovasi.” Ungkap Otong Iip.

Penghargaan itu, lanjut Otong Iip, diperoleh setelah PT INTI (Persero) melewati serangkaian proses e-Monev 2021 oleh Komisi Informasi Pusat selama tiga bulan yang meliputi Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi online dan Pendalaman Materi melalui Presentasi Video Inovasi Pelayanan Publik yang digelar secara virtual. Penilaian tersebut dilakukan dengan menyoroti indikator pengembangan website, serta pengumuman, pelayanan, dan penyediaan informasi publik.

Selain tahapan tersebut, PT INTI (Persero) pun melakukan berbagai pembenahan secara menyeluruh pada semua kanal informasi yang menjadi akses pelayanan secara offline dan online, serta melakukan inovasi, improvisasi, dan kolaborasi digital yang diperlukan di era disrupsi digital dan pandemi.

Di antaranya yaitu merilis aplikasi berbasis android “PPID PT INTI” yang dapat diunduh di Google Play untuk memudahkan dan lebih mendekatkan akses layanan informasi bagi masyarakat, sehingga memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengunduh berbagai dokumen terkait Perusahaan. PT INTI (Persero) pun mengoptimalisasikan Call Center dan kanal media sosial sebagai upaya mengurangi layanan tatap muka langsung kepada pemohon informasi guna membantu pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penghargaan yang diraih PT INTI (Persero) pada tahun ini, kata Otong Iip, menjadi wujud komitmen sekaligus konsistensi untuk terus memberikan layanan informasi publik yang mudah, transparan, dan akuntabel. Kategori “Informatif” ini juga menjadi bukti pembenahan yang dilakukan Perusahaan, setelah pada tahun-tahun sebelumnya PT INTI (Persero) konsisten meraih penghargaan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, yaitu tahun 2014 yang menempatkan INTI di posisi kedelapan dari 138 BUMN di Indonesia dengan skor 62,6.

Selanjutnya, pada tahun 2015, Komisi Informasi Pusat menobatkan PT INTI (Persero) pada posisi keenam dengan skor 54.054, yang kemudian disusul dengan peringkat kesembilan dengan skor 54.05 pada tahun 2016. Skor ini dapat dikatakan menduduki posisi bertahan karena meningkatnya jumlah peserta dan variabel penilaian.

Pada kurun waktu 2018-2019, sistem pemeringkatan dan penilaian berubah menjadi kelompok klasifikasi dengan sistem penilaian menjadi Online Self Assessment Monev melalui aplikasi berbasis web. Selama dua periode ini, PT INTI (Persero) terpaksa harus puas berada di klasifikasi “Kurang Informatif”.

Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2020, PT INTI (Persero) kembali mendapatkan penghargaan sebagai BUMN “Menuju Informatif” dengan skor sebesar 83,7933. Penghargaan ini menunjukkan bahwa PPID PT INTI (Persero) secara konsisten diakui terus melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada saat yang sama memberikan ruang layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.

Kegiatan tahunan yang digelar pada Selasa, 26 Oktober 2021 itu diikuti oleh 337 Badan Publik yang berasal dari sektor Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Pada seleksinya, Badan Publik tersebut dinilai dengan melibatkan 14 juri dari kalangan akademisi, peneliti, penggiat keterbukaan informasi, dan media massa.

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 83 Badan Publik, termasuk PT INTI (Persero), atau setara dengan 24,63% masuk kategori “Informatif” (bernilai 90-100) serta 63 Badan Publik atau 18,69% berkategori Menuju Informatif (bernilai 80-89,9) yang dinilai telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Sementara sisanya, diklasifikasikan sebagai Badan Publik “Cukup Informatif” (60-79,9), “Kurang Informatif” (40-59,9), dan “Tidak Informatif” (0-39,9).

“Peningkatan secara signifikan jumlah badan publik kategori Informatif dari sebelumnya hanya 60 Badan Publik menjadi 83 Badan Publik, menjadi bukti upaya Badan Publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh dan patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya,” tambah Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

 

 

Tentang INTI

PT INTI (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang secara resmi didirikan pada 30 Desember 1974. Perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Moch Toha No. 77 Bandung ini memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Dewan Pejabat yang disediakan sebagai bentuk layanan informasi publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup ketentuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menyajikan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik. PT INTI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menghadirkan berbagai jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2008.

 

***

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on pinterest

Dapat Segera Dipublikasikan

Information

SVP Corporate Secretary PT INTI (Persero)

Delvia Damayanti
Telepon : (+62-22) 5201501
Email : delvia.damayanti@inti.co.id

English EN Indonesian ID