PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

KOMINFO STOP SIARAN TV ANALOG, PT INTI GENJOT PRODUKSI SET TOP BOX UNTUK SIARAN TV DIGITAL

BANDUNG – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau biasa disebut PT INTI (Persero) siap memasarkan perangkat Set Top Box (STB) INTI DVB-T2 1407 untuk memuluskan program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait migrasi siaran televisi analog menjadi digital. Saat ini, PT INTI (Persero) telah menggenjot proses produksi dengan kapasitas terpasang sekitar 630 unit per hari.

“Kapasitas produksi ini akan terus kami tingkatkan hingga 1.000 unit per hari,” ungkap Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip, Senin (04/04).

INTI DVB-T2 1407 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVB-T2 yang merupakan standard Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS). INTI DVB-T2 1407 hadir sebagai bentuk dukungan industri nasional dalam mendukung program pemerintah mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) dan dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.

Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu, telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor : 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat STB DVB-T2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.

Sertifikasi tersebut, lanjut Otong Iip, akan jadi bekal bagi PT INTI (Persero) untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVB-T2 1407 di sejumlah segmen, yaitu:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.
  • Multiplexer (stasiun televisi swasta atau daerah) yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.
  • Retail (agen, distributor, dan marketplace)

Segmentasi pasar ini, ungkap Otong Iip, akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan, sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) yaitu perubahan dari sistem penyiaran televisi terestrial analog ke digital. Tahap pertama penghentian siaran televisi analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Sesuai jadwal, penduduk pada 166 kabupaten/kota nantinya tidak akan lagi dapat menikmati siaran televisi analog setelah tanggal tersebut.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog, tapi sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital. “Targetnya, perangkat INTI DVB-T2 1407 dari PT INTI (Persero) ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital,” ujar Otong Iip.

 

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat hanya perlu memeriksa sejumlah hal untuk beralih ke siaran televisi digital. Vice President Sekretaris Perusahaan, Perencanaan Stategis, dan Pengembangan Bisnis PT INTI (Persero) Rizqi Ayunda Pratama, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemindaian ulang program siaran di televisinya. Jika televisi tersebut telah memiliki tuner standar DVBT2 maka otomatis tayangan program-program siaran televisi digital akan langsung tertangkap.

Namun, lanjut Rizqi Ayunda, apabila setelah melakukan pemindaian ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih dalam mode analog. Sebab, siaran televisi digital memiliki ciri-ciri gambar yang benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi, apabila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menambahkan alat tambahan bernama INTI DVB-T2 1407 agar bisa menangkap sinyal televisi digital. Nantinya, setelah INTI DVB-T2 1407 dirangkaikan dengan televisi lama, maka siaran televisi digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Selain itu, siaran televisi digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel sehingga masyarakat tidak perlu mengganti antenna dan tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. “Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan,” tambahnya.

 

TENTANG PT INTI (PERSERO)

PT INTI (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki lini bisnis di bidang Manufacture and Assembly, Managed Service, Digital Service, dan System Integrator. Untuk mendukung bisnisnya, PT INTI (Persero) yang berkantor pusat di Jalan Moch Toha Nomor 77 Bandung itu juga mengoperasikan fasilitas produksi seluas delapan hektar di Jalan Moch Toha Nomor 225 Bandung, yang memproduksi perangkat telekomunikasi dan elektronik.

 

PRODUK DAN LAYANAN

INTI DVB-T2 1407 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVB-T2 yang merupakan standard Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS)

INTI DVBT2 hadir sebagai bentuk dukungan industri nasional dalam mendukung program pemerintah mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) dan dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dan Peraturan Menteri Kominfo No 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.

KTP Electronic Reader “IDentik” merupakan perangkat pembaca yang masing-masing komponennya terintegrasi dalam satu kesatuan yang menjadi sebuah perangkat pembaca KTP-el secara mandiri tanpa harus terhubung dengan perangkat komputer.

Sistem Electronic Voting (e-Voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayang kan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara. Keuntungan yang didapat adalah paperless, meminimalisasi kecurangan, real time result, serta dilengkapi dengan sistem anti hack sehingga aman dan terpercaya. Implementasi e-Voting ini telah memiliki dasar hukum, meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang menyebut tentang metode e-Voting, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah Pasal 4, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Pemilihan Kepala Desa.

INTIPay adalah perangkat terpadu pembayaran elektronik terintegrasi dengan aplikasi berbasis android. INTIPay dapat juga di sinkronkan serta melakukan verifikasi KTP elektronik.

INTI Repair Center merupakan layanan pemeliharaan perangkat elektronik dengan penyediaan jaminan suku cadang dan jasa layanan repair. Dengan cakupan spare pool di 60 kota lebih, sehingga kastemer dapat fokus pada bisnis utama, sementara pengelolaan spare part dan perbaikan modul dapat dilakukan oleh PT INTI (Persero).

Sistem Manajemen Sparelog memiliki kumpulan persediaan dan titik layanan yang tersebar di 60 lokasi, dengan jangkauan layanan hingga 100 lokasi di Indonesia. Layanan ini menyediakan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, 365 hari setahun.

 

***

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on pinterest

Dapat Segera Dipublikasikan

Information

SVP Corporate Secretary PT INTI (Persero)

Delvia Damayanti
Telepon : (+62-22) 5201501
Email : delvia.damayanti@inti.co.id

English EN Indonesian ID