PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Our News

Kominfo Stop Siaran TV Analog, PT INTI Genjot Produksi Set Top Box untuk Siaran TV Digital

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on pinterest

Kantor Pusat

Jl. Moch Toha No. 77 Bandung 40253
Telepon : (+62-22) 5201501
Fax : (+62-22) 5202444
Email : info@inti.co.id

PT INTI (Persero) siap memasarkan perangkat Set Top Box (STB) INTI DVB-T2 1407 untuk memuluskan program Analog Switch Off (ASO).

Agenda pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu dieksekusi terkait migrasi siaran televisi analog menjadi digital. Saat ini, PT INTI (Persero) telah menggenjot proses produksi dengan kapasitas terpasang sekitar 630 unit per hari.

“Kapasitas produksi ini akan terus kami tingkatkan hingga 1.000 unit per hari,” ungkap Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip, Senin (04/04).

INTI DVB-T2 1407 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVB-T2 yang merupakan standard Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS). INTI DVB-T2 1407 hadir sebagai bentuk dukungan industri nasional dalam mendukung program pemerintah mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) dan dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation”.

Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu, telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor : 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat STB DVB-T2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.

Sertifikasi tersebut, lanjut Otong Iip, akan jadi bekal bagi PT INTI (Persero) untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVB-T2 1407 di sejumlah segmen, yaitu:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.
  • Multiplexer (stasiun televisi swasta atau daerah) yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.
  • Retail (agen, distributor, dan marketplace)

Segmentasi pasar ini, ungkap Otong Iip, akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan, sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) yaitu perubahan dari sistem penyiaran televisi terestrial analog ke digital. Tahap pertama penghentian siaran televisi analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Sesuai jadwal, penduduk pada 166 kabupaten/kota nantinya tidak akan lagi dapat menikmati siaran televisi analog setelah tanggal tersebut.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog, tapi sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital. “Targetnya, perangkat INTI DVB-T2 1407 dari PT INTI (Persero) ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital,” ujar Otong Iip.

 

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat hanya perlu memeriksa sejumlah hal untuk beralih ke siaran televisi digital. Vice President Sekretaris Perusahaan, Perencanaan Stategis, dan Pengembangan Bisnis PT INTI (Persero) Rizqi Ayunda Pratama, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemindaian ulang program siaran di televisinya. Jika televisi tersebut telah memiliki tuner standar DVBT2 maka otomatis tayangan program-program siaran televisi digital akan langsung tertangkap.

Namun, lanjut Rizqi Ayunda, apabila setelah melakukan pemindaian ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih dalam mode analog. Sebab, siaran televisi digital memiliki ciri-ciri gambar yang benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi, apabila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menambahkan alat tambahan bernama INTI DVB-T2 1407 agar bisa menangkap sinyal televisi digital. Nantinya, setelah INTI DVB-T2 1407 dirangkaikan dengan televisi lama, maka siaran televisi digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Selain itu, siaran televisi digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel sehingga masyarakat tidak perlu mengganti antenna dan tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. “Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan,” tambahnya.

English EN Indonesian ID