PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Selamat datang di sarana Keterbukaan Informasi Publik online
PT INTI (Persero)

Sarana ini disediakan sebagai pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2010.

PT INTI (Persero) memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Dewan Pejabat yang disediakan sebagai bentuk layanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010.

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diberlakukan setelah dua tahun sebelumnya telah diratifikasi oleh Presiden Republik Indonesia, tepatnya 30 April 2008. Undang-undang ini diharapkan dapat mewujudkan pengungkapan informasi publik sebagai bagian dari program Good Corporate Governance.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Institusi Publik sebagai penyelenggara negara wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Badan Publik yang dimaksud adalah Lembaga Negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lainnya, serta lembaga non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dana berasal dari Anggaran Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat dan/atau asing sumbangan. Dalam hal ini, termasuk organisasi non-pemerintah (LSM) dan partai politik. Institusi Publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak untuk menolak memberikan informasi publik jika tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mewujudkan layanan yang cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

PT INTI (Persero) mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 036 Tahun 2021 tertanggal 24 Mei 2021 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Direksi Nomor 194 Tahun 2014 tentang Penunjukan Karyawan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai dasar hukum untuk menetapkan PPID.

Badan Organisasi PPID ini dijalankan oleh Senior Officer dan Officer Corporate Communication sebagai PPID Pelaksana serta Manager Corporate Communication sebagai PPID Utama, dengan pengawasan langsung oleh Senior Vice President Corporate Secretary sebagai Atasan PPID. Implementasi PPID juga menerima bimbingan dari Direktur Utama yang bertindak sebagai Dewan Pengawas Organisasi.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup ketentuan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik. PT INTI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menghadirkan berbagai jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 14 tahun 2008. Konsistensi layanan informasi publik dibuktikan dengan perolehan penghargaan Pengungkapan Informasi Badan Publik selama empat tahun berturut-turut. Berawal pada tahun 2014 yang menempatkan PT INTI (Persero) di posisi kedelapan dari 138 BUMN di Indonesia dengan skor 62,6. Kemudian, pada tahun 2015 yang mencapai posisi keenam dengan skor 54.054, yang kemudian dilanjutkan dengan peringkat kesembilan dengan skor 54.05 di 2016. Skor ini dapat dikatakan memegang posisi penilaian tahun sebelumnya karena meningkatnya jumlah peserta dan variabel penilaian.

Kemudian, penghargaan itu dimenangkan lagi pada 2017 dengan skor 60,70 di posisi kesembilan. Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2020, PT INTI (Persero) kembali mendapatkan penghargaan sebagai BUMN “Menuju Informatif” dengan skor sebesar 83,7933. Upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan informasi pun berbuah hasil setelah pada tahun 2021, PT INTI (Persero) dinobatkan sebagai BUMN “Informatif” dengan skor 93,51.

Konsistensi pelayanan di era digitalisasi pasca pandemi pun mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Pusat, setelah pada tahun 2022, PT INTI (Persero) kembali didapuk penghargaan sebagai BUMN “Informatif” dengan skor 98,95. Bahkan, posisi inipun berlanjut pada tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 2023, setelah PT INTI (Persero) kembali berhasil memperoleh penghargaan untuk peringkat tertinggi sebagai BUMN “Informatif”.

Pencapaian yang diraih dalam periode tiga tahun berturut-turut ini merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa PPID PT INTI (Persero) secara konsisten diakui terus melaksanakan mandat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada saat yang sama memberikan ruang layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon atau pengguna informasi publik, PT INTI (Persero) selain memberikan layanan langsung juga mengembangkan fasilitas pengungkapan informasi publik online yang dapat diakses melalui:

Tiktok @ptintiofficial
Twitter @ptintiofficial

Thread @ptintiofficial

Aplikasi PPID PT INTI

Siaran Website Spotify dan Anchor INTI Podcast

WhatsApp Chatbot INTI 08112377723

  • Korespondensi dan Kunjungan Langsung
    Manager Corporate Communication PT INTI (Persero)
    Gedung Kantor Pusat Lobby Lantai 1
    Jalan Moch Toha No. 77 Bandung 40253
  • Jam Layanan Informasi
    Senin – Jumat pukul 07.30 – 16.30 WIB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT INTI (Persero). Badan organisasi ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 036 Tahun 2021 tertanggal 24 Mei 2021 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Direksi Nomor 194 Tahun 2014 tentang Penunjukan Karyawan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Badan organisasi PPID tersebut adalah sebagai berikut :

Badan Organisasi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT INTI (Persero) memiliki visi dan misi dalam melaksanakan tanggung jawab Keterbukaan Informasi Publik.

  • VISI
    Menjadi Penyedia Layanan Informasi Publik yang Unggul di Bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi.
  • MISI
    1. Manajemen dan layanan informasi yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
    2. Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam pengoperasian teknologi informasi dan bisnis telekomunikasi.
    3. Tingkatkan aksesibilitas publik ke informasi publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 036 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Direksi Nomor 194 Tahun 2014 tertanggal 24 Mei 2021 tentang Penunjukan Karyawan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maka berikut adalah tugas dan kewenangan PPID PT INTI (Persero).

  1. PPID bertanggung jawab dalam bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  2. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Perusahaan.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, yang meliputi :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka (3), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di Perusahaan, dalam rangka pembuatan dan pemuktakhiran daftar informasi publik setelah dimutakhirkan oleh Kepala Divisi unit kerja sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan fungsi Sekretaris dan Komunikasi Perusahaan, yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :
    • Pengumuman Infirmasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
    • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas :
    • Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
    • Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
    • Mengembangkan kapasitas pejabat struktural dan/atau staf unit kerja pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
  10. Dalam hal keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan, apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
  11. Dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang :
    • Mengkoordinasikan setiap unit kerja di Perusahaan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak, berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam angka (9) huruf (b).
    • Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  12. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

    1. Informasi Tentang PT INTI (Persero)
    2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, Peraturan Kebijakan Menteri BUMN
    3. Regulasi dan Rancangan Regulasi
    4. Informasi Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
    5. Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    6. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan yang Mengikat Bagi Publik
    7. Informasi tentang Program Strategis PT INTI (Persero)

Informasi Serta Merta adalah informasi yang apabila tidak disampaikan pada masyarakat, dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  1. Protokol Interaksi Pelanggan
  2. Protokol Interaksi Pemasok
  3. Protokol Interaksi Mitra Usaha
  4. Protokol Interaksi Stakeholder Lain
  5. Protokol Implementasi New Normal

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencakup ketentuan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik. PT INTI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menghadirkan jenis-jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 14 tahun 2008, sebagai berikut:

Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT INTI (Persero) telah menjalani Uji Konsekuensi terhadap informasi tertentu sebelum menetapkan sebagai Informasi Dikecualikan. 

Dasar hukum pengecualian informasi tersebut mengacu pada regulasi berikut:

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
  2. Rahasia Bisnis Pasal 6 Ayat (3) Huruf (b) Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Pasal 1.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149).
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, silakan lengkapi Formulir Permintaan Informasi Publik untuk dikirimkan ke alamat email ppid@inti.co.id, info@inti.co.id, atau humas.inti@inti.co.id.

Download Formulir Permintaan Informasi

Pemohon menyatakan bahwa informasi yang terkandung di dalam Formulir Permintaan Informasi Publik adalah informasi aktual. Sekaligus menyetujui bahwa apabila di kemudian hari bahwa informasi yang terkandung di dalamnya ternyata tidak benar, Pemohon menyetujui proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pemohon informasi pun dapat melakukan permintaan informasi secara online melalui akses berikut :

Pengajuan Informasi Publik Secara Online

Maklumat PPID merupakan pernyataan kesanggupan PT INTI (Persero) sebagai penyelenggara pelayanan dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sesuai dengan standar pelayanan yang tercantum dalam persyaratan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan amanah undang-undang tersebut, maka PT INTI (Persero) menyatakan kesanggupannya melalui maklumat sebagai berikut :

Maklumat PPID

  • Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Manager Corporate Communication PT INTI (Persero), baik secara lisan maupun langsung melalui korespondensi fisik atau elektronik (email).
  • Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir permintaan informasi yang dapat diunduh dari situs web www.inti.co.id dan melampirkan salinan foto identitas pemohon.
  • Manager Corporate Communication PT INTI (Persero) memberikan bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik.
  • Manager Corporate Communication PT INTI (Persero) akan memproses permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon.
  • Manager Corporate Communication PT INTI (Persero) akan mengirimkan informasi seperti yang diminta oleh pemohon. Namun, jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, Manager Corporate Communication PT INTI (Persero) akan mengajukan alasan penolakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Pemohon Informasi Publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika menemukan alasan berikut:

  • Penolakan atas Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Informasi berkala tidak disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Tidak menanggapi permintaan informasi atau permintaan informasi tidak ditanggapi seperti yang diminta.
  • Permintaan informasi tidak terpenuhi.
  • Pengenaan biaya yang tidak masuk akal.
  • Penyampaian informasi melebihi waktu.

Keberatan akan diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja dan ditujukan kepada Vice President Sekretaris dan Komunikasi Perusahaan sebagai Atasan PPID. Tanggapan Atasan PPID terhadap keberatan Pemohon Informasi Publik diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Download Form Keberatan

Pemohon Informasi Publik juga dapat melakukan pengajuan keberatan secara online melalui akses berikut :

Pengajuan Keberatan Secara Online

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Oleh karena itu, Institusi Publik sebagai penyelenggara negara wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Di lain pihak, Institusi Publik pun memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak untuk menolak memberikan informasi publik jika tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila Pemohon Informasi Publik berkeinginan untuk mengajukan permohonan sengketa informasi atas penolakan yang dilakukan oleh Institusi Publik, maka Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut :

 

Dalam sebuah perusahaan atau badan usaha, kegiatan bisnis menjadi perilaku utama dari para pelaku bisnis. Selama ini perusahaan dianggap sebagai lembaga yang memberikan keuntungan bagi masyarakat. Perusahaan harus dapat memaksimalkan labanya agar dapat memberikan sumbangan yang maksimum kepada masyarakat, tapi kegiatan bisnis tersebut tetap berorientasi pada keuntungan tanpa dibatasi oleh perbedaan sistem hukum.

Sembari menjalankan tanggung jawabnya dalam mencapai target perusahaan, PT INTI (Persero) pun berusaha tetap melakukan kewajiban kepatuhan terhadap semua perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk, Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perusahaan. Secara garis besar kepatuhan terhadap undang-undang ini melekat pada dua pihak yaitu, perusahaan dalam hal ini unit kerja unit pelaksana teknis, sebagai penyedia informasi, serta masyarakat atau publik yang membutuhkan informasi publik.

Undang-undang No. 14/2008 ini menjamin masyarakat atau publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik itu dilakukan dengan mempublikasikan Kalender Kegiatan PT INTI (Persero), sebagai berikut :

Kalender Kegiatan PT INTI (Persero)

Harapannya, publikasi informasi melalui Kalender Kegiatan Perusahaan ini memberikan jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, dan agenda PT INTI (Persero), termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Selain itu, Kalender Kegiatan Perusahaan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak pada kepentingan umum. Sekaligus, mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.

Kantor Pusat

Jl. Moch Toha No. 77 Bandung 40253
Telepon : (+62-22) 5201501
Fax : (+62-22) 5202444
Email : info@inti.co.id